Sejak dikeluarkan Ketua Komisi A DPRDSU instruksi terhadap Pihak Graha selaku Developer dengan Pihak Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera ( KMPS ) yang menyatakan Pihak Graha jangan lagi mengganggu Warga Penggarap KMPS dan Pihak KMPS jangan lagi memperluas lahan garapan dari kawasan Psoko atau lebih dari 26.456 Ha sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPN Sumut dan Ke Menteri ATR/ BPN.
Kesepakatan tersebut terjadi usai dilakukan peninjauan lapangan yang didahului RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) di Komisi A DPRD Sumut pada tahun 2014 , Peninjuan Lapangan tersebut juga dihadiri Camat Sunggal dan Kepala Desa Helvetia.
Rapat dengar Pendapat dilakukan pihak DPRD Sumut atas aksi demo KMPS karena selalu ada gangguan dari pihak developer sejak dari tahun 1997.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pihak KMPS yang telah terlanjur memperluas lahan garapannya hingga perbatasan tembok Graha, berangsur - angsur penggarapa KMPS meninggalkan lahan yang telah digarap, Karena mengingat Kesepakatan tersebut.








0 komentar:
Posting Komentar