Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera

Rabu, 28 Agustus 2024

KMPS Diminta DPRD Sumut Agar Tidak Memperluas Lahan Garapan

Usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Sumut pada Tahun 2014 yang lalu, Pihak DPRD Sumut yang dipimpin Oloan Simbolon, Ketua Komisi A DPRD Sumut pada saat itu langsung melakukan peninjauan Lahan Garapan yang dikuasai KMPS ( Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera ) bersama Pihak Developer Graha dan dihadiri Pihak Camat Sunggal dan Kepala Desa Helvetia pada saat itu.

Dari hasil peninjauan, Oloan Simbolon, Ketua Komisi A DPRD Sumut meminta kepada Pihak Graha agar tidak mengganggu lagi Penggarap KMPS dan Pihak KMPS jangan lagi memperluas lahan garapan dari yang dikuasai 26. 465 Ha, Sebagaimana dengan batas hanya diluar kawasan Posko.

Dan sampai saat ini, Pihak KMPS tetap konsisten dengan kesepakatan tersebut, Walau awalnya ada beberapa warga yang sempat menggarap lahan diluar kawasan Posko, Dengan adanya kesepakatan terhadap pihak Developer, Perlahan - lahan,, warga meninggalkan garapan tersebut. Sementara lahan garapan yang dikuasai oleh KMPS adalah seluas 26.465 Ha.

0 komentar:

Posting Komentar