Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera

Senin, 19 Agustus 2024

Sejarah dan Perjuangan KMPS


Surat Edaran

            Kami pengurus Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera ( KMPS ) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menguasai lahan ± 26.465 Ha yang masih solid, loyal dan setia kepaad KMPS. Mengingat Sejarah dari awal terbentuknya KMPS, Bukan hal yang tidak perlu diingat atau dilupakan. Karena dimasa  itulah bukti kesatuan dan persatuan para pengarap untuk bersama – sama melakukan perlawanan kepada mafia tanah, tetapi tidaklah cukup hanya sebatas kesatuan dan persatuan yang dimiliki masyarakat untuk melawan mafia tanah. Melainkan perlu juga keberadaan masyarakat diketahui oleh pemerintah, Maka dari itu atas kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan masyarakat penggarap terbentuklah satu wadah yang diberi nama Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera ( KMPS ).

            Seiring waktu berjalan banyak hal yang sudah dilakukan pengurus bersama – sama dengan anggota KMPS antara lain mengambil kembali lahan masyarakat yang telah diganti rugikan pengembang melakukan pemagaran batas wilayah yang dikuasai oleh KMPS, Melakukan perlawanan atas pendirian tembok oleh pihak pengembang dan sebenarnya banyak hal lain yang dialami oleh pengurus dan masyarakat KMPS dalam memperjuangkan tanah dikuasai masyarakat. Terkhusus melakukan aksi unjuk rasa bersama kelompok penggarap lain yang tergabung dengan KTM ( Kelompok Tani Menggugat ) yang menghasilkan audiensi dengan DPRD Kabupaten Deli Serdang dan DPRD Sumut yang dihadiri oleh Pengurus KMPS dengan pihak pengembang ( Graha ) yang akhirnya keluar rekomendasi dari DPRD Sumut yang diketuai oleh Oloan Simbolon selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut yakni peninjauan lokasi Garapan KMPS yang saat itu dihadiri Kepala Desa Helvetia ( Petrus Sinurat ) perwakilan dari Kantor Camat Sunggal dan dari pihak Graha serta masyarakat KMPS. Dan pada saat itu juga,Ketua Komisi A DPRD Sumut menghimbau kepada masyarakat penggarap ( KMPS ) agar tidak memperluas lahan garapannya dan pengembang ( Pihak Graha ) tidak diperbolehkan lagi mengintimidasi masyarakat penggarap ( KMPS ).

            Pengurus KMPS yang saat ini tidak akan pernah melupakan pengurus – pengurus KMPS sebelumnya yang telah mendahului ( Almarhum ) kita, Untuk itu, Kami masih tetap berjuang sampai saat ini dan ini juga dibuktikan masyarakat KMPS menjadi objek penelitian pada pengabdian Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Dan dari terbentuknya KMPS sampai sekarang ini, Pergantian pengurus selalu dilaksanakan guna memperkuat serta memperkokoh perjuangan KMPS serta mengajukan permohonan legalitas tanah yang dikuasai masyarakat KMPS ke instansi antara lainnya, Menteri ATR/BPN RI, BPN Sumatera Utara, BPN Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang dan sebagai tembusan ke Camat Sunggal dan Pemerintahan Desa Helvetia.

            Dari sepengetahuan BPH KMPS, Pihak pengembang ( Graha) akan mengajukan kembali perpanjangan HGB miliknya,  yang mana HGB ( Hak Guna Bangunan ) tersebut akan berakhir pada tahun 2025. Dengan itu, Kami pengurus KMPS menghimbau kepada masyarakat KMPS supaya waspada dan berhati – hati agar masyarakat KMPS tidak sembarangan memberikan data – data atau dokumen kepada oknum tertentu.  Karena umumnya, sebuah HGB dapat diperpanjang apabila suatu lahan Clean and Clear. Dan perlu diketahui, Masyarakat memiliki hak diatas tanah pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar