Warga Kampung Baru melalui KMPS ( Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera ) kembali menagih pemekaran dusun kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana dalam Peraturan Bupati Nomor 031 Tahun 2018 Tentang Dusun.
KMPS telah menyurati Pj Bupati Deli Serdang agar segera memfasilitasi pemekaran dusun di Kampung Baru dengan Suratnya 01 /Perm/IX/KMPS/2024 Tanggal 04 September 2024.
Sebelumnya, Chandra Hasibuan, Plt Kepala Desa Helvetia Kec Helvetia Kec. Sunggal memberikan penugasan pendataan kepada warga untuk melakukan pendataan warga yang berdomisili di Kampung Baru atas permohonan tokoh dan warga Kampung Baru perihal aspirasi pemekaran dusun.
Tepat pada tanggal 19 Januari 2021, Warga Kamoung Baru mengadakan rapat rencana pemekaran yang dilaksanakan di Panti Asuhan Elsadai Jalan Karya 7 Ujung Kampung Baru.
Peraturan Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor 031 Tahun 2018 tentang Dusun, sesuai pasal Pasal 5 Ayat 1. Pemerintahan Desa dapat membentuk dusun dengan cara memekarkan dusun yang telah ada. Dan pada ayat 2 Pembenukan dusun sebagaiaman dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan mempertimbangankan luas wilayah kerja, geografis, jumlah penduduk, serta sarana penunjang tugas dengan syarat sebagai berikut : a. luas wilayah dusun yang akan dimekarkan minimal 3 Km persegi. B. jumlah penduduk dusun induk dan dusun yang akan dimekarkan masing – masing minimal 500 KK.
Untuk itu, Sebagaimana dirancangnya sebuah Peraturan baik berupa Peraturan Bupati tentunya guna meningkatkan pelayanan atau perubahan sosial terhadap masyarakat agar lebih sejahtera dan semakin terjangkaunya pelayanan pada penyelenggaraan pemerintah desa dan bagaimana pun tujuan dari pembentukan atau pemekaran dusun adalah guna membantu efektivitas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan itu dipandang sangat dibutuhkan pemekaran wilayah Kampung Baru menjadi Dusun baru dan dapat dipastikan dampak pemekaran ini akan menumbuhkembangkan kesadaran dalam partisipasi masyarakat terhadap kewajiban PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Maka berdasarkan masalah tersebut diatas dan sebagaimana yang disebutkan dalam Perbu Nomor 031 Tahun 2018 kawasan kampung baru telah memenuhi syarat uttuk dilakukan segera pemekaran menjadi Dusun baru, Melalui Surat Permohonan ini, Kami warga Kampung Baru mewakili para tokoh – tokoh lapian masyarakat memohon kepada Bapak Bupati agar segera merealisasikan tindaklanjut verifikasi rencana pemekaran tersebut.







0 komentar:
Posting Komentar